Pixel Code jatimnow.com

Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka selebgram judi online di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka selebgram judi online di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap enam tersangka judi online. Salah satunya diketahui merupakan seorang selebgram berinisal PW (21) asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Selebgram tersebut melakukan promosi situs judi online (Judol) di media sosial menggunakan akunnya. Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak 6 bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan pengungkapan kasus judol ini dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Probowo Subianto. Salah satu tersangka yang ditangkap diketahui merupakan seorang selebgram.

"Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisal PW asal Kecamatan Dongko," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Penangkapan selebgram dengan 89.500 pengikut itu bermula saat petugas melakukan patroli siber. Tersangka menerima keuntungan Rp600 ribu setiap 15 hari. Dari hasil penyidikan tersangka telah melakukan promosi judi online sejak 6 bulan lalu.

Baca juga:
4 Pelaku Judi Online di Ponorogo Diamankan

"Untuk selebgram berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan, karena kondisi hamil tua," jelasnya.

Sedangkan untuk lima tersangka judol lainya yakni berinisal WJ, SL, YE, PE dan MR. Mereka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Trenggalek. Para tersangka ini dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online

"Kelima tersangka lain kita lakukan penahanan dan diancam hukuman 10 tahun," pungkasnya.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.