jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menangkap IP (28), warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Mantan napi korupsi salah satu bank milik BUMN itu terbukti menggunakan uang palsu saat berbelanja di minimarket.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran uang palsu tersebut atas laporan penjaga minimarket yang beberapa kali menerima uang palsu dari pembeli. Dari hasil penyelidikan polisi lalu menangkap tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai Rp6,5 juta.
"Satreskrim Polres Blitar Kota awalnya mendapatkan informasi terkait telah adanya peredaran uang palsu di wilayah Blitar Kota, berdasarkan laporan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku IP," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jember
Pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di minimarket. Setelah itu pelaku menjual kembali barang yang dibelinya untuk mendapatkan uang asli. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Baca juga: Perjalanan Polisi Membongkar Pabrik Uang Palsu: Dari Kediri hingga Jawa Barat
“Tersangka ini merupakan residivis kasus korupsi di salah satu bank BUMN," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan uang palsu ini dari media sosial. Pelaku membeli uang palsu ini dengan harga Rp3 juta untuk mendapatkan nominal uang palsu Rp 10 juta.
Baca juga: 5 Fakta di Balik Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu oleh Polda Jatim
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 jo pasal 26 Undang - undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, juga pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 100 M," pungkasnya.