Pixel Code jatimnow.com

Polres Jember Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Puluhan Juta

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Kedua tersangka pengedar dan uang palsu diamankan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kedua tersangka pengedar dan uang palsu diamankan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember mengamankan dua pria diduga pengedar uang palsu. Ada ratusan lembar uang palsu dengan nilai puluhan juta yang siap diedarkan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni inisial HP (60) asal Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sumbersari Jember dan DIR (50) Warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Kalisat Jember.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, terungkapnya tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat. Tidak berlangsung lama, anggotanya langsung melakukan penggrebekan pada 21 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB.

"Pertama kita amankan tersangka HP yang menyimpan uang palsu senilai 52 juta. Lalu kita lakukan pengembangan dan mengamankan DIR," kata Kapolres, Rabu (27/8/2025).

Kapolres merinci, dari 660 lembar uang palsu yang diamankan pecahan 50 ribuan dengan total nilai 33 juta, dan sebanyak 190 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dengan total nilai 19 juta.

Ia menyebut, para tersangka akan mengedarkan uang palsu dengan cara membeli dan akan mendapatkan keuntungan.

Baca juga:
Belanja di Warung Tulungagung Pakai Uang Palsu, Pria asal Jabar Ditangkap

"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Kepada polisi, para tersangka memiliki uang palsu tersebut sudah sekitar 3 bulan lalu dan mengaku belum pernah diedarkan.

"Kalau sasaran peredaran rencana di Jember. Jadi belum sempat beredar uang palsunya," akunya.

Baca juga:
Mantan Napi Korupsi di Blitar Ditangkap Polisi usai Belanja Pakai Uang Palsu

Mereka mendapatkan uang palsu dari seseorang yang saat ini masih DPO dan sedang dilakukan pengejaran.

“Tersangka kita amankan didepan rumahnya," urainya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 dan ke-6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.