jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Pagerwojo Tulungagung menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu. Tersangka berinisial DM (26) warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu diketahui membelanjakan uang palsu di sejumlah warung di Tulungagung. Warga yang curiga kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan polisi menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan pengedaran uang palsu. Mereka lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dalam beraksi tersangka menggunakan modus berbelanja ke warung dengan uang palsu pecahan 100 ribu.
“Jadi tersangka berbelanja dengan uang (palsu) 100 ribu ke beberapa warung, masyarakat yang curiga kemudian melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 52 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Selain itu polisi juga mengamankan handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan uang palsu ini.
Baca juga:
Mantan Napi Korupsi di Blitar Ditangkap Polisi usai Belanja Pakai Uang Palsu
“Ada 52 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang kita amankan, uang palsu lainnya sudah dibelanjakan tersangka," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu ini dari sebuah akun facebook dan grup whatsapp.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jember
Tersangka mendapat penawaran menukarkan uang asli sebesar Rp3 juta untuk mendapat uang palsu senilai 12 juta. Namun tersangka mengaku juga tertipu karena setelah datang ternyata hanya mendapat uang palsu senilai 6 juta.
"Uang yang sudah digunakan, menurut keterangan pelaku, uang palsu 6 juta sudah beredar 8 lembar digunakan transaksi di wilayah Bali dan sisanya 52 lembar akan dipakai transaksi di wilayah Pagerwojo, baru satu kali akan digunakan transaksi kedapatan penjual kemudian diamankan Polsek Pagerwojo," pungkasnya.