Surabaya Bebaskan Denda PBB selama Agustus 2024

Jumat, 09 Agu 2024 13:35 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan

jatimnow.com - Memperingati bulan kemerdekaan RI (Agustus 2024) Surabaya membebaskan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Promo Merdeka ini, berlaku mulai dari periode 1-31 Agustus 2024.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, program ini diberikan kepada masyarakat Surabaya dalam rangka memperingati HUTKemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 tahun 2024.

Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024

Ada dua kategori yang masuk ke dalam program ini, diantaranya bagi warga yang menunggak PBB mulai dari tahun 1994-2024 dan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40 persen yang disesuaikan dengan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024

"Dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pemkot memiliki kebijakan penghapusan sanksi PBB dari tahun 1994-2024. Di samping itu ada program pengurangan BPHTB sebesar sesuai dengan skema yang ditentukan,” kata Mifta, Jumat (9/8/2024).

\

Mifta menerangkan, pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli. Seperti tanah atau bangunan hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, dan sebagainya.

Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan

"Program ini juga bagian dari mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan. Dalam peralihan hak dan perolehan hak, itu kan juga dibutuhkan adanya BPHTB, oleh karena itu dalam mensukseskan program Kementerian ATR/BPN itu kami memberikan program ini,” terangnya.

Mifta menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di mana saja, baik secara online melalui e-commerce. Mulai dari Tokopedia, Shopee, Blibli.com, hingga Indomaret.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler