Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim Disahkan

Kamis, 15 Agu 2024 11:52 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Penandatanganan persetujuan 3 Raperda saat rapat paripurna di DPRD Jatim. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

jatimnow.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Penandatanganan persetujuan bersama penetapan atas tiga Raperda ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Timur bersama Pimpinan DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," kata Adhy Paripurna, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Launching Penguatan Modal UMKM Baznas, Pj Gubernur: Kemiskinan Ekstrim di Jatim Turun

"Harapannya tiga perda ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya, karena tiga perda ini ada yang hubungannya dengan kesehatan, energi dan kebudayaan," ungkapnya.

Tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Adhy mengatakan, perda tersebut bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Baca juga: Pj Gubernur Adhy Buka Innovation Academy 2024: Digital dan AI Percepat Birokrasi

Selain itu Perda KTR juga sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.

\

"Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan," jelasnya.

Baca juga: Pj Gubernur Jatim Luncurkan DigiPay, Transaksi di RSUD dr Soetomo Cashless

Perda ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

"Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler