jatimnow.com - Sebanyak 27 pasangan mengikuti prosesi ngunduh mantu di Pendopo Pokantantra setelah mengikuti isbat nikah oleh Pengadilan Agama Lamongan.
Mereka yang sebelumnya hanya menyandang status pasutri melalui nikah sirih kini sah dan resmi menurut hukum negara.
27 pasangan tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Lamongan dan berada pada rentang usia rata-rata 40 tahun.
Baca juga: Menengok Kesiapan Pemkab Lamongan Hadapi Wacana Kurikulum Baru
Ketua PKK Lamongan, Anis Kartikawati mengungkapkan kegiatan ini digelar rutin menggandeng Dinas Kependudukan, Pengadila Agama dan Kemenag Pemkab Lamongan.
"Tujuan kegiatan ini bukan semata-mata melegalkan nikah siri tapi fokus kepada penyelesaian masalah dokumen data anak yang mana hal itu penting untuk masa depan anak," ungkap Kartika, Kamis (22/8/2024).
Ditegaskan, data pernikahan orang tua menjadi suatu hal yang penting apabila anak mengurus dokumen maupun izin dan pendataan lainya.
Baca juga: Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
"Jadi ini adalah awal dari kita untuk berupaya mengurusi kesenjangan itu, bukan pada pernikahanya tapi kepentingan anak-anaknya," urai istri Bupati Yuhronur Efendi ini.
Sementara itu, Pasutri yang merasakan kebahagiaan usai mengikuti isbat nikah, yakni Syahroni dan Israwati asal Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
Pasutri yang sudah membina rumah tangga selama 14 tahun dan telah dikaruniai 2 keturunan ini mengaku senang dengan fasilitas isban nikah ini. Selain tanpa dipungut biaya, tujuan mereka mendapat sartifikat dan akta bikah bisa didapat dengan mudah.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
"Bersyukur sekali bisa ikut Isban Nikah ini, kita kan perlu akte nikahnya untuk dokumen berkas anak-anak karena sekolah anak-anak butuh dokumen itu," bebernya.