jatimnow.com - Polrestabes Surabaya masih melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial MH terhadap istrinya.
Terlapor yakni MH berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus swasta bergelar doktor di bidang hukum. Aksi ringan tangan dilakukan oleh MH terhadap istrinya S tersebut belakangan menjadi viral dan mendapatkan atensi dari aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, bahwa perkembangan kasus ini sudah pada tahap penyidikan.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yakni korban dan dua orang anaknya.
Selain itu, dalam kasus ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang merekam tindakan tidak terpuji itu.
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
”Mulanya korban S melapor dan mengaku telah menjadi korban KDRT dari suaminya kurang lebih 20 tahun. Nah apakah benar demikian masih kita dalami,” beber Aris, Rabu (28/8/2024).
Meski telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi barang bukti, hingga saat ini polisi belum menetap MH sebagai tersangka.
Baca juga: Sederet Fakta Suami di Kediri Siram Air Keras Istri dan Anak Balitanya
”Untuk hasil perkembangan kasus selanjutnya, akan kami sampaikan kembali,” tutupnya.