jatimnow.com - Oknum kepala sekolah berinsial J (41) warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep nekat mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan siswi di salah satu SMP di Sumenep yang masih berusia 13 tahun.
Aksi itu bermula saat ibu kandung korban berkomunikasi dengan pelaku. Pelaku menawarkan untuk melakukan penyucian diri di rumahnya.
"Korban diantar oleh ibunya. Pengakuan pelaku aksi itu dilakukan dengan modus penyucian diri, " ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (31/8/2024).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Setibanya di rumah pelaku, pelaku meminta korban masuk seorang diri. Sedangkan ibunya menunggu di luar rumah. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meminta korban dan ibunya pulang ke rumah.
"Aksi itu ternyata sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Salah satunya dilakukan di sebuah hotel di Surabaya, " jelasnya.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Aksi itu terungkap saat ayah korban mendapatkan informasi bahwa anaknya kerap masuk kedalam rumah korban. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialami ke ayahnya.
"Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, " imbuhnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Akibat kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
"Sedangkan ibu korban juga ditangkap namun akibat kasus lain yakni TPPO. Namun apakah dua pelaku ini saling bekerja sama atau tidak, masih kami dalami," pungkasnya.