Kurator Negara BHP Surabaya Warning Kosongkan Objek Kepailitan di Sumbawa Besar

Jumat, 06 Sep 2024 12:25 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Humas Kemenkumham Jatim

jatimnow.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim memberikan peringatan kepada pihak yang sedang menguasai objek kepailitan di Sumbawa Barat, Jumat (6/9/2024).

Para kurator negara meminta para pihak yang menguasai objek kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020 itu untuk segera mengosongkan lahan.

"Sebidang tanah dengan SHM atas nama Stefanus Sugiharto yang digunakan sebagai perkebunan jagung dan ada pula yang di atasnya dibangun gudang penyimpanan hasil pertanian serta timbangan Tonase, sampai saat ini dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Cahyo Gatut Priambodo, Kurator Keperdataan Ahli Muda pada BHP Surabaya usai melakukan peninjauan lokasi objek pailit yang berada di Sumbawa Barat.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Komitmen Dorong Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan

Dalam kesempatan sebelumnya, atau sekitar selama empat tahun sejak Stefanus Sugiharto diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Tim BHP Surabaya telah melakukan pendekatan humanis. Salah satunya dengan melakukan musyawarah dan negosiasi kepada pihak yang menguasai objek pailit.

"Kami sempat menawarkan sewa-menyewa objek tersebut sebelum dilakukan lelang oleh Kurator," ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono.

Baca juga: Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste

Namun pihak-pihak tersebut tidak pernah mengindahkan upaya BHP Surabaya. Malah sempat menyewakan objek pailit tersebut kepada pihak lainnya.

\

"Sehingga tim BHP Surabaya yang didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat dalam kesempatan kali ini memberikan peringatan secara lisan dan akan disusulkan surat peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan," lanjut Dulyono.

Peringatan yang dilayangkan adalah untuk mengosongkan objek kepailitan dimaksud dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pertemuan. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan peringatan pengosongan dari kurator dan tidak meninggalkan penguasaan obyek pailit, maka kurator akan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Kepala BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Recovery Kepailitan oleh Kurator Negara

Selain meninjau lokasi, Tim Kurator juga melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Polsek dan Polres Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek pailit yang saat ini ditangani oleh BHP Surabaya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler