jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi (vermin) terhadap dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
"Keduanya telah memenuhi syarat, hasil dari verifikasi administrasi," ujar Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Senin (16/9/2024).
Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi, setelah dinyataoan lengkap langkah selanjutnya adalah tanggapan masyarakat bumi reog.
Baca juga: KPU Ponorogo Gandeng 5 Panelis di Debat Terakhir, Ada Lulusan Luar Negeri
Dia menyampaikan bahwa KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil vermin ini.
“Tanggapan masyarakat bisa disampaikan mulai 15 hingga 18 September 2024,” jelasnya.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui dua cara. Pertama adalah Melalui Website KPU RI. Dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/, masyarakat dapat memilih fitur tanggapan.
Baca juga: KPU Ponorogo Catat 625 Warga Ajukan Pindah Pilih, Tersebar di 215 TPS
“Tentu mengisi data identitas, dan melampirkan dokumen e-KTP. Lalu apa tangapannya,” sambung Mamik.
Cara kedua, masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPU Ponorogo, Jalan Soekarno Hatta Ponorogo. Dimana Di kantor KPU Ponorogo, tersedia help desk pencalonan bupati dan wakil bupati yang akan melayani masyarakat.
“Tapi tetap untuk mengisi formulir dan melampirkan identitas. Selama tiga hari ya sampai 18 September,” urainya.
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Ponorogo: Ipong Puas, Sugiri Anggap Kurang Fokus
Penerimaan masukan dan tanggapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.