jatimnow.com - Relawan Gus Ipul-Puti (Gusti) Kabupaten Ponorogo disemprit Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Ponorogo, Kamis (15/3/2018).
Pasalnya Relawan tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam menggelar kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018.
"Memang kami memanggilnya. Karena ada laporan bahwa mereka menggelar kegiatan kampanye pada tempat yang dilarang," jelas Marji Nurcahyo, komisioner Panwaskab Ponorogo devisi hukum dan penindakan, Kamis (15/3/2018).
Baca juga: Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
Dijelaskan bahwa pada hari Sabtu (3/3/2018) atau dua pekan lalu sejumlah masyarakat meggelar kegiatan rutinan yang dinamai 'Sedulur Ngaji' di Masjid Ar-Rahman, Ngrupit, Jenangan.
Kegiatan itu digelar rutin oleh takmir masjid setempat setiap hari Minggu Legi dengan mengundang berbagai kalangan termasuk tokoh masyarakat dan kepala desa setempat.
Namun, pada kegiatan yang digelar pekan lalu itu Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) Jenangan mengendus adanya muatan kampanye Pilgub 2018.
Ada bagian acara doa bersama untuk salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Baca juga: Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
Setelah acara itu digelar, pihak Panwascam setempat telah memanggil pihak terkait dalam kegiatan rutin itu untuk dimintai klarifikasi.
Kendati hasilnya pihak panitia tetap menyangkal tudingan yang diarahkan kepada mereka bahwa ada pelanggaran kampanye karena digelar di rumah ibadah.
"Memang ada penyangkalan. Relawan Gusti menganggap tidak ada pelanggaran. Padahal di rumah ibadah jelas tidak boleh," bebernya.
Namun, pihak Panwascam tetap menganggap ada indikasi pelanggaran kampanye dan akhirnya melimpahkan proses selanjutnya ke Panwaskab Ponorogo. Dengan alasan sampai saat ini belum ada tim pemenangan paslon di tingkat kecamatan.
Baca juga: Khofifah dan Idul Adha
Pihak Panwaskab Ponorogo masih menganggap kasus tersebut sebagai dugaan pelanggaran kampanye. Karena itu pihaknya hanya memberikan teguran kepada pihak terkait termasuk kepala desa Ngrupit.
Dia juga menjelaskan bahwa menggelar kegiatan kampanye di tempat ibadah itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Dan di atur dalam Undang-undnag Nomor: 10/2016 pasal 69 (i) bahwa kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Keterlibatan kades juga dilarang dalam kegiatan kampanye," pungkasnya.
Reporter: Mita kusuma
Editor: Arif Ardianto