jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan Suratman (49), Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD).
Tersangka menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp721 juta.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan dari hasil penyidikan mereka menetapkan Suratman sebagai tersangka. Kades ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2020-2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratman langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.
"Hari ini kami menetapkan Kades Tambakrejo sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (18/09/2024).
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Dari hasil pemeriksaan modus yang dilakukan tersangka, adalah menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan sementara masih ada 1 tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," paparnya.
Berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta. Jumlah ini lebih besar dari pada penghitungan awal yakni sekitar Rp500 juta. Tersangkajuga belum melakukan pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Video: Kades Tambakrejo Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Tulungagung
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari ke depan, berkas perkara akan segera kami selesaikan dan dilimpahkan kepada pengadilan," pungkasnya.