jatimnow.com - Puluhan warga Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Blitar menyerahkan surat gugatan ke pengadilan negeri setempat. Gugatan yang diajukan ini ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.
Warga NU ini menilai SK no.370/2024 tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar yang keluarkan oleh PBNU cacat hukum.
Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, Joko Nuriyanto mengatakan aksi ini dipicu oleh SK Pengesahan Pengurus PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029 yang dikeluarkan oleh PBNU. Kekecewaan warga ini berawal saat PBNU secara resmi melayangkan surat pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar.
Baca juga: Cagub Luluk Ziarah Makam KH Hasan Gipo dan KH Mas Mansur: Semoga Dimudahkan
Surat tersebut dilayangkan tanggal 22 Maret 2024 lalu. Padahal PCNU Kabupaten Blitar baru saja melakukan Konferensi Cabang XVIII pada Februari 2023 lalu. Dalam Konfercab itu, Arif Fuadi terpilih menjadi Ketua Tanfidziah. Namun setelah berselang 1 tahun, SK Pengesahan untuk Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar tidak keluar.
“Hingga satu tahun SK pengesahan hasil Konfercab di tahun 2023 tidak juga keluar," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Para Kiai NU Minta Kepemimpinan PKB Dikembalikan pada Ulama
Pihak PBNU pada Maret 2024 justru mengeluarkan surat berisi pembatalan Ketua Tanfidziyah terpilih dan meminta PCNU Kabupaten Blitar melakukan pemilihan ulang. Dalam pemilihan ulang tersebut terpilih Kiai Moh. Ardani Ahmad sebagai Ketua PCNU 2024-2029. Kemudian keluarlah SK dari PBNU yang mengesahkan Kiai Moh. Ardani Ahmad sebagai Ketua PCNU 2024-2029. Putusan itu pun memicu kekecewaan warga yang tergabung dalam forum warga NU.
“Ini warga Nahdlatul Ulama, jadi kami peduli atas terjadinya ketidakadilan di NU ini. Ini kita mengawal kuasa hukum kita untuk mendaftarkan gugatan itu yang sebenarnya ini bagi kami sangat terpaksa dengan alasan tertentu kita terpaksa melayangkan gugatan itu,” tuturnya.
Baca juga: Gus Yahya Diperintah Rais Aam dan Kiai Sepuh NU Benahi PKB
Sementara itu kuasa hukum forum warga NU, Mashudi mengatakan gugatan ini diajukan agar membatalkan putusan PBNU terkait SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar 2024-2029. Mereka meminta Pengadilan Negeri untuk membatalkan SK tersebut karena dinilai cacat hukum.
“Perlu saya tegaskan bahwa pada hari ini kita melakukan hak atau upaya hukum terhadap hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang mana tidak menerima atas SK PBNU karena dinilai cacat hukum maka dari itu kita memohon kepada Pengadilan Negeri agar keadilan bisa diterima oleh warga NU yang mengawal kita untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.