jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan Suratman (49), Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD).
Tersangka menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp721 juta.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan dari hasil penyidikan mereka menetapkan Suratman sebagai tersangka. Kades ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2020-2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan