jatimnow.com - Irsadul Anam (45) seorang dukun pijat yang tinggal di Dusun/Desa Margomulyo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar ditangkap polisi.
Ia diringkus setelah dilaporkan oleh Priswoyo (33) pasiennya, lantaran memergokinya mengambil uang sumbangan masjid.
Kasus ini bermula ketika Irsad sedang memijat Priswoyo. Agar segera sembuh dari penyakitnya, Priswoyo diminta menyiapkan uang sebesar 2,5 juta rupiah untuk disumbangkan di masjid.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Untuk syarat kesembuhan, uang tersebut dibagi menjadi enam bagian dan dimasukkan ke dalam amplop yang berbeda untuk disumbangkan ke masjid," kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanuddin, Selasa (25/09/2018).
Lanjut Burhan, korban diminta untuk berwudhu. Saat inilah, uang yang sudah dipisahkan ke dalam enam amplop disikat tersangka.
Olehnya, lima amplop berisi uang untuk berjariah ditukar dengan potongan kertas. Satu amplop lainnya dijadikan upah memijat.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Tipu muslihat Irsad mulai terbongkar ketika korban melihat pelaku memasukkan amplop ke dalam kotak di masjid pertama.
Merasa curiga, korban meminta dua orang untuk mengawasi amplop yang disumbangkan pelaku di masjid lainnya. Saat dicek, amplop yang disumbangkan ternyata hanya berisi potongan kertas kosong.
"Lalu para saksi mengejar pelaku dan menggeledahnya. Hasilnya, uang 2,5 juta rupiah ditemukan oleh para saksi pada saku pelaku. Korban melapor kepada petugas kami," papar Burhan.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Burhan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Panggungrejo.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP Jo. 372 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.