Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung

Jumat, 27 Sep 2024 11:05 WIB
Reporter :
Gerhana
Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan pemasok ganja di wilayah Jawa Timur berinisial YN (28). (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan pemasok ganja di wilayah Jawa Timur berinisial YN (28). Barang bukti (BB) yang diamankan berupa ganja seberat 37.153 gram atau setara 37,1 kilogram.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka YN diamankan bersama FMI (kurir) di depan rumah di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada 16 September 2024 saat akan transaksi.

YN sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan penangkapan kurir ganja 42 kilogram berinisial MAN di Pintu Tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya pada 4 April 2024 lalu.

Baca juga: Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Tidak Golput dan Jaga Kamtibmas

"Yang bersangkutan (YN) merupakan DPO pengungkapan kasus sebelumnya yang pernah rekan-rekan liput terkait tentang pengungkapan sebelum lebaran pada saat di bis di salah satu wilayah di Jawa Timur," kata Kombes BuHer sapaan akrabnya, Kamis (26/9/2024).

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat, untuk pengendali YN berasal dari Pulau Sumatera. Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Untuk pengendali masih dalam pengembangan. Untuk anggota masih terus melakukan pengejaran," katanya.

Baca juga: 177 Personel Gabungan Kota Malang Disiagakan saat Pendaftaran Cakada

Dijelaskannya, bahwa YN sebagai pemasok ganja dan mempekerjakan kurir-kurir. Polisi sempat melakukan pengejaran YN ke Trenggalek sebelum ditangkap di Tulungagung.

\

Lebih lanjut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota beserta jajaran polsek dalam hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini mengungkap sebanyak 22 kasus dengan 31 tersangka yang diamankan. Pengungkapan ini berlangsung dari tanggal 11-22 September 2024 atau sekitar 12 hari.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus lainnya yakni sabu seberat 1.251,3 gram atau setara dengan 1,25 kilogram. Kemudian, ekstasi seberat 89 butir dan obat-obat berbahaya lainnya jenis pil dobel L seberat 151.194 butir.

Baca juga: Polresta Malang Kota Terbitkan Ribuan SIM Baru, Terintegrasi dengan NIK

"Yang ketiga, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dapat menyelamatkan sebanyak 27.743 jiwa," jelasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler