jatimnow.com - Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi sekaligus peredaran kosmetik ilegal yang mampu meraup keuntungan hingga Rp100 juta lebih per bulan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggerebek lokasi produksi di Kota Malang dan Kabupaten Kediri.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, kosmetik yang diproduksi para tersangka tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Putu, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari dua laporan polisi. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka beserta berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, berbagai bahan kimia, alat pencampur, alat pengisian, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Baca juga:
Yakuza Maneges Laporkan Icha Cellow dan Mala Agatha Terkait Cover Lagu Gapapa
Hasil penyelidikan menunjukkan SHS diduga memasok bahan dasar berupa base cream kepada RW. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi produk handbody lotion dalam botol berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10 ribu per botol.
Selain itu, RW juga diduga menjual face tonic yang dikemas ulang setelah dicampur air mineral. Sebagian produk bahkan dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.
Menurut Kompol Hendro, dari aktivitas tersebut RW diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta per bulan dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Triethanolamine (TEA), dan bahan lainnya.
Baca juga:
2 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Usai Aksi Penggelapannya Terendus
Apabila digunakan tanpa proses produksi yang sesuai standar, bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan iritasi kulit, reaksi alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat yang diduga bersifat karsinogenik.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik memperkirakan sekitar 15 ribu orang terhindar dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya.