jatimnow.com - Sebanyak 8 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan berhasil diungkap dalam kurun waktu 11 hari selama Ops Tumpas Narkoba 11 - 22 September 2024.
Dari 8 kasus tersebut, polisi mengamankan 11 pelaku dengan barang bukti total 28,08 Gram sabu-sabu dan 500 butir dobel L.
Kasat Resnarkoba, AKP Teguh Triyo Handoko mengungkapkan dari 11 pelaku yang diamankan 4 diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Ia menerangkan 2 kasus merupakan target operasi dan 6 lainya nontarget atau berdasarkan laporan.
Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 28 Pelaku Judi Online
"Semua pelaku adalah pengedar dan barang bukti terbanyak 17 gram sabu-sabu dimana pelaku terkoneksi dengan DPO di Gresik," ungkapnya.
Baca juga: Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota
Selain warga Lamongan, 2 pelaku diamankan merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Surabaya. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di depan Plaza Lamongan.
"Keduanya merupakan pasutri asal Surabaya dan bertatus residivis, mengedarkan Sabu-sabu di Lamongan dan Tuban," paparnya.
Baca juga: Ratusan Suporter GU Keroyok Warga Tuban di Lamongan, Ini Kronologisnya
Untuk sasaran para pengedar, polisi menyampaikan bahwa sesuai hasil penyelidikan konsumen atau pemakai barang haram tersebut dari kalangan pekerja.
"Sasaran mereka rata-rata sopir dan pedagang sayur," urainya.