jatimnow.com - Sebanyak 8 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan berhasil diungkap dalam kurun waktu 11 hari selama Ops Tumpas Narkoba 11 - 22 September 2024.
Dari 8 kasus tersebut, polisi mengamankan 11 pelaku dengan barang bukti total 28,08 Gram sabu-sabu dan 500 butir dobel L.
Kasat Resnarkoba, AKP Teguh Triyo Handoko mengungkapkan dari 11 pelaku yang diamankan 4 diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Ia menerangkan 2 kasus merupakan target operasi dan 6 lainya nontarget atau berdasarkan laporan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasangan Sesama Jenis, Anggota FB Gay Tuban Lamongan Bojonegoro
"Semua pelaku adalah pengedar dan barang bukti terbanyak 17 gram sabu-sabu dimana pelaku terkoneksi dengan DPO di Gresik," ungkapnya.
Baca juga: Tim Jaka Tingkir Bekuk Maling Motor di Lamongan, Telah Beraksi 29 TKP
Selain warga Lamongan, 2 pelaku diamankan merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Surabaya. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di depan Plaza Lamongan.
"Keduanya merupakan pasutri asal Surabaya dan bertatus residivis, mengedarkan Sabu-sabu di Lamongan dan Tuban," paparnya.
Baca juga: Polres Lamongan Kembalikan Motor Curian Milik Petani
Untuk sasaran para pengedar, polisi menyampaikan bahwa sesuai hasil penyelidikan konsumen atau pemakai barang haram tersebut dari kalangan pekerja.
"Sasaran mereka rata-rata sopir dan pedagang sayur," urainya.