Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu

Sabtu, 05 Okt 2024 12:11 WIB
Reporter :
Sugianto
Widarto Juru Bicara Tim Pemenangan Hendy - Gus Firjaun (Foto: Humas PDIP for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepala Desa Semboro Jember yang membubarkan senam Emak-emak di lapangan, Tim Pemenangan Paslon Hendy Siswanto - KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman akan melaporkan ke Bawaslu.

Pasalnya, acara senam emak-emak tersebut merupakan kegiatan kampanye Paslon 1 Hendy - Gus Firjaun sesuai zonanya, namun dibubarkan oleh Kepala Desa Semboro Antoni, Jumat (4/10/2024).

Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon 1 Widarto menyampaikan, sebetulnya relawan yang mengadakan senam sudah difasilitasi tim dengan mengikuti mekanisme kampanye yang ada.

Baca juga: Bubarkan Senam Emak-emak, Ini Klarifikasi Kades Semboro Jember

"Dimana sudah memberitahukan dan minta izin, dan ada suratnya itu. Termasuk surat dari kades jelas itu. Menanggapi permohonan izin dari relawan, dan (Kades) diputuskan tidak memberikan izin. Ada isi suratnya yang singkat dari kepala desa," katanya, Jumat (4/10/2024).

"Maka alasan bahwa tidak ada izin itu tidak benar. Kita sudah meminta izin kepada kepala desa," sambungnya.

Menurut Widarto, bila disebut pembubaran kegiatan ini dengan alasan menyangkut ketertiban dan keamanan, dilihat dari sisi apapun sebetulnya tidak ada yang membahayakan gangguan ketentraman dan ketertiban.

"Karena itu di lapangan, dan jauh dari hal-hal yang memungkinkan untuk terjadi antara chaos dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak Terancam Dipidana

Dengan dibubarkannya kegiatan senam Emak-emak oleh kepala desa, pihaknya menduga ada keberpihakan kepala desa kepada paslon lain.jem

\

"Maka titik kesimpulan kami, bahwa kepala desa ada keberpihakan. Tadi beliau juga menyampaikan sendiri, sah-sah saja kalau mau diterjemahkan kami berpihak dan lain sebagainya," sebutnya.

Sehingga, menurutnya, pembubaran senam yang dilakukan kades sesuatu yang tidak baik untuk dicontohkan atau ditunjukkan oleh kepala desa.

Seharusnya, kepala desa yang menjabat sebagai pimpinan bisa mengayomi warganya, meskipun pilihan politik warga berbeda-beda.

Baca juga: Peringati Hari Disleksia Sedunia, Emak-emak di Jember Senam Kolaboratif

Apalagi, saat ini zonanya Paslon 1 kampanye di wilayah tersebut dan bahkan tidak mengganggu ketertiban umum.

Menanggapi persolan itu, pihaknya telah menyiapkan legalnya untuk melaporkan ke Bawaslu Jember. Kades tersebut diduga mengganggu proses jalannya kampanye.

"Membubarkan kampanye itu tidak boleh serta merta, apalagi dia sebagai kepala desa. Harusnya Bawaslu atau panwas, atau pihak kepolisian. Intinya kita akan mau melaporkan ke Bawaslu," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler