Pixel Code jatimnow.com

Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak Terancam Dipidana

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Kegiatan senam emak-emak di Semboro dibubarkan kepala desa. (tangkapan layar)
Kegiatan senam emak-emak di Semboro dibubarkan kepala desa. (tangkapan layar)

jatimnow.com - Kepala Desa Semboro Jember Antoni yang membubarkan kegiatan senam emak-emak terancam dipidana.

Seperti diketahui, senam tersebut merupakan agenda kampanye dari pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Jember Hendy Siswanto - KH. Muhammad Firjaun Barlaman. Rencananya Hendy hadir dalam acara itu, sebelum akhirnya batal karena pembubaran tersebut.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyampaikan, telah menerima laporan atas kasus tersebut. Kini pihaknya akan meminta klarifikasi Kades Semboro serta saksi-saksi.

"Menghalang-halangi (kampanye) itu masuk ranahnya pidana, dan kami akan kaji lebih dalam, seperti apa bentuk menghalang-halanginya. Karena itu menjadi ranahnya pidana pemilu, menghalang-halangi kegiatan kampanye," katanya, Kamis (9/10/2024). 

Ketua Bawaslu menyampaikan, kalau melihat dari PKPU nomor 13 terkait kampanye, pemerintah kabupaten hingga desa bisa memberikan fasilitas kepada partai politik pengusung dan bahkan peserta Pilkada.

"Untuk menyampaikan materi, kegiatan kampanye. Itu sudah diatur jelas di Bab 7 pasal 56 PKPU 13 terkait kampanye. Berarti untuk memfasilitasi, semua tempat umum itu diperbolehkan," sebutnya. 

"Kalau seperti alun-alun, lapangan itu diperbolehkan. Artinya cukup (surat) pemberitahuan saja. Karena pilkada ini event nasional, beda dengan ketika ada konser dan sebagainya harus (surat) izin," tegasnya.

Baca juga:
Bubarkan Senam Emak-emak, Ini Klarifikasi Kades Semboro Jember

Artinya, kata Sanda, kalau penggunaan fasilitas umum cukup pemberitahuan saja. Karena di PKPU tidak ada bahasa izin, dan yang ada surat pemberitahuan.

"Ancaman pidana nanti saya liat di undang-undang pilkada. Siapa yang memutuskan ada di pengadilan," tegasnya. 

Sedangkan, Sekretaris Pemenangan Paslon Hendy - Gus Firjaun, Rico Nurfiansyah Ali menyatakan, kepala desa diduga melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188  dan pasal 187 ayat 4 tentang membuat keputusan yang merugikan orang lain dan menghalangi proses kampanye. 

Baca juga:
Peringati Hari Disleksia Sedunia, Emak-emak di Jember Senam Kolaboratif

"Tindakan itu disaksikan banyak orang, karena ada 600 peserta yang hadir disana. Bukti ada dan surat sudah dikeluarkan," jelasnya. 

Dimana saat kegiatan senam itu, calon bupati yang dia usung rencananya akan menghadiri kegiatan senam tersebut. 

"Ini mengekspresikan dukungannya kepada salah satu pasangan calon. Sedangkan surat pemberitahuan sudah dilaksanakan oleh panitia tim kampanye setempat," tambahnya.