jatimnow.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Jember.
Dalam kasus ini, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindak korupsi berupa pengajuan pinjaman atau kredit fiktif hingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp125,980.889.350 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, yakni MFH kepala cabang BTN Jember tahun 2018 -2023, MFH, kemudian Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro" (KSP Mums), SD, dan Manager KSP Mums, IAN.
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya oleh tim penyidik dinyatakan terbukti telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Penyidik selanjutnya melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya," ujar Mia, Kamis (10/10/2024).
Kasus ini bermula pada tahun 2021 hingga tahun 2023 yang lalu. Kala itu, BNI Cabang Jember di bawah kepemimpinan MFH menyetujui pinjaman melalui fasilitas kredit BWU kepada KSP MUMS untuk kemudian digunakan sebagai dana kredit wirausaha.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
Kala itu KSP MUMS melakukan pinjaman dengan mengatasnamakan para petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Kredit tersebut seharusnya disalurkan hanya kepada petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro, sesuai dengan kontrak giling dan Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).
Selain itu, Penyidik Kejati Jatim juga menemukan bahwa pengurus KSP MUMS menggunakan data palsu dan meminjam identitas orang lain untuk mendapatkan persetujuan kredit.
"Bahwa tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit Wirausaha dengan modus operandi berupa kredit topengan dan kredit tempilan," terangnya
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya
"Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain," sambungnya.
Berdasarkan outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024. Dari periode 2021 sampai dengan 2023 mencapai Rp.125.980.889.350 atau sekitar Rp125 miliar.
Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP.