jatimnow.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pidana kerja sosial.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol dalam pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Khofifah menegaskan, kerja sama ini menjadi fondasi penting penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Sanksi tidak berhenti pada penghukuman, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke komunitasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, MoU ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan paradigma pemidanaan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Keberhasilan program, kata Khofifah, membutuhkan dukungan masyarakat, terutama aparatur desa yang berperan sebagai peacemaker dan paralegal dalam rumah restorative justice.
Khofifah juga menyinggung program pidana kerja sosial yang dapat dikaitkan dengan perhutanan sosial dan perluasan lahan tebu. Jawa Timur, yang menyumbang 51,8 persen produksi gula nasional, ditugaskan Presiden Prabowo Subianto membuka lahan baru 70 ribu hektar.
Baca juga:
Jatim Proyeksikan Produksi Jagung 5,4 Juta Ton di 2026
"Tambahan tenaga dari pidana kerja sosial akan produktif sekaligus mendukung program strategis nasional,” jelasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya kolaborasi hexahelix antara pemerintah daerah, aparat hukum, akademisi, dan masyarakat.
"Kolaborasi ini memberi manfaat timbal balik, baik bagi pemda, warga binaan, maupun masyarakat luas,” kata Khofifah.
Sementara Kajati Jatim Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menambahkan, pidana kerja sosial menuntut sinergi seluruh pihak.
Baca juga:
Bareng Muslimat NU, Gubernur Khofifah Dorong Sertifikasi Aset Organisasi
"Kolaborasi ini nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menilai kerja sama ini memperkuat tata kelola pemberdayaan masyarakat dan ekosistem usaha yang sehat.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak antara bupati/wali kota dengan kajari se-Jawa Timur, serta penyerahan buku “Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order” dari Jampidum Kejagung RI kepada Gubernur Khofifah.
URL : https://jatimnow.com/baca-81171-pemprov-jatim-teken-mou-pidana-kerja-sosial-dengan-kejati