jatimnow.com - Terkait adanya dugaan Calon Bupati Hendy Siswanto melakukan kampanye di masjid di Taman Gading Kelurahan Tegal Besar, Bawaslu Jember mengungkapkan hasil penanganannya.
"Terkait dengan laporan dugaan kampanye di masjid itu, kemarin kami sudah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu dan juga sudah dibahas sentra Gakkumdu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, Senin (14/10/2024).
Cabup Hendy dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di sebuah masjid saat melaksanakan salat subuh berjemaah secara keliling. Bahkan juga, ditemukan mobil yang bergambar Paslon nomor urut 1 ditemukan di halaman masjid.
Baca juga: Deny Yakin Menangi Pilbup Kediri Berbekal Survei Internal, Libatkan Kader Muslimat
"Mulai pembahasan pertama dan kedua, tidak terpenuhi unsur pidananya," sebut Devi.
Setelah memeriksa pelapor, saksi dan terlapor, Bawaslu Jember melaksanakan rapat tindak lanjut dengan Gakkumdu Kamis (10/10/2024) malam.
"Kami rapat di Gakkumdu, dan ketiganya berpendapat sama," ungkapnya.
Baca juga: Khofifah-Emil Komitmen Bangun Jatim jadi Gerbang Baru Nusantara
"Dua kali rapat, karena saat diregister laporan itu dan ada dugaan pidana pemilihan. Maka sesuai dengan peraturan bersama, ada pembahasan pertama 1 x 24 jam," sambungnya.
Terpisah, Cabup Hendy mengaku memang sudah bertahun-tahun melaksanakan salat subuh berjemaah secara keliling di Kabupaten Jember.
Sebagai orang yang taat hukum, ia mengaku memenuhi undangan Bawaslu Jember untuk memberikan klarifikasi tentang laporan yang disampaikan oleh tim Paslon lain.
Baca juga: Laskar Kamil Gelar Deklarasi Pemenangan Khofifah - Emil di Pasuruan
Hendy berharap, bagi siapapun yang dilaporkan ke Bawaslu agar bersikap sama, memberikan klarifikasi terkait laporan terhadap dirinya.
"Kita juga taat hukum, hargai Bawaslu maupun KPU. Karena itu adalah satu organ kita untuk demokrasi yang sebenarnya, menuju Indonesia yang lebih baik lagi," tambahnya.