jatimnow.com - Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN berpakaian ala santri.
"Kami mewajibkan seluruh pegawai Pemkab Sumenep menggunakan pakaian santri sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, Senin (21/10/2024).
Pakaian santri itu wajib digunakan mulai tanggal 21-25 Oktober 2024. Adapun pakaian santri yang dimaksud yakni laki-laki memakai sarung dengan atasan baju muslim warna putih lengan panjang dan berpeci warna hitam.
Baca juga: Gen Z Tak Diminati Perusahaan, Hidupkan Spirit Resolusi Jihad
“Sedangkan untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung/jilbab warna putih,” tambahnya.
Baca juga: Drama Kolosal Resolusi Jihad di Surabaya Bikin Merinding
Dewi Khalifah menyatakan, pakaian santri tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional. Ini agar tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” pungkasnya.
Baca juga: Jember Peringati HSN 2024, Santoso: Santri Harus Jelas Masa Depannya