jatimnow.com - Aksi asusila yang dilakukan Sunarman (46) kepada anak tirinya sendiri sungguh bejat. Karena ulah kejinya itu, ia pun akhirnya mendekam di jeruji besi tahanan Polres Probolinggo Kota.
Namun hukumannya tidak berakhir disini saja. Sunarman yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Probolinggo terancam dipecat.
"Jika tersangka sudah mendapatkan putusan hakim di pengadilan maka sanksi akan diberikan kepadanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pemkot Probolinggo, Rachma Deta Antariksa, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Menurutnya, tersangka ini merupakan ASN yang ditugaskan di Kantor Bawaslu Kota Probolinggo. Namun dia merupakan staf biasa. Dengan ditetapkannya ia sebagai tersangka, maka secara otomatis gaji pegawainya tidak akan diterima secara utuh.
"Dia tetap akan menerima gaji meski dia sudah terangka. Namun dia akan dipecat jika sudah kasusnya inrah dengan mendapatkan putusan hakim," ujarnya.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Rachma Deta menyayangkan atas perbuatan pencabulan tersebut, sehingga pihaknya akan mengambil langkah tegas atas masalah yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
"Tersangka dinilai melanggar aturan Undang-Undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN," jelasnya.
Seperti berita sebelumnya, Sunarman (46) melakukan perbuatan kejinya kepada korban sejak ia masih berada dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kini berada di Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu korban dicabuli di dua tempat yakni berada di rumah tersangka dan rumah korban.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Terkuaknya kasus tersebut setelah ayah kandung korban melaporkan ke pihak Polres Probolinggo Kota Minggu (23/9/2019).