jatimnow.com - Dinas Sosial Jember akan menertibkan warga yang memberi uang ke Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di jalan.
Dinas Sosial Jember sejauh ini terus menujukkan komitmennya mengatasi permasalahan PMKS dengan terus melakukan penertiban di beberapa tempat.
Kepala Dinas Sosial Akhmad Helmi Luqman mengatakan, kali ini ada 23 PMKS yang berhasil diamankan. Setelah dilakukan di sidang dilakukan pembinaan, mereka akan dicek data penerima bantuan dan bila belum akan diurus.
Baca juga: Simpang Empat Argopuro Jember Ditutup Selama Satu Bulan
Termasuk bila belum memiliki Adminduk, maka akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil agar segera mendapatkan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke RT/RW asal tempat tinggalnya.
"Sedangkan bagi yang dari luar, kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat, agar diberikan pembinaan," terang Helmi.
Baca juga: Pemkab Jember Hibahkan 47 Hektare Aset ke Polda Jatim untuk Bangun SPN
Tidak berhenti disitu, Dinas Sosial juga akan menertibkan warga yang beralasan kasihan memberikan uang maupun barang kepada para PMKS.
Kadinsos menegaskan, masyarakat yang memberikan uang maupun barang kepada PMKS yang beroperasi di lampu merah, merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
Namun demikian, Helmi tidak menjelaskan sanksi yang akan diterapkan terhadap pemberi.
Baca juga: PAD Tak Sesuai Target, Komisi C DPRD Jember Akan Panggil OPD
“Kami akan terus berupaya membangun kesadaran, bukan hanya kesadaran dari diri PMKS, tetapi juga masyarakat," tegasnya.
"Kami mengimbau masyarakat tidak memberikan uang maupun barang, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Kami juga akan melakukan penertiban bagi para pemberi,” pungkasnya.