jatimnow.com - PT Arjuna Muda Properti selaku developer memberikan tanggapan terkait pembangunan perumahan di Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates Jember yang dinilai berdampak merusak rumah warga dan belum mengantongi izin.
Direktur PT Arjuna Muda Properti, Pandu Satrio Nugroho menyampaikan, dari awal info itu tidak benar, pihaknya sudah memeriksa rumah Abdus Salam yang dikatakan rusak, tapi pihak pemilik rumah malah melarangnya masuk.
"Tidak benar jika kami tidak memiliki itikad baik. Dari awal, kami langsung konfirmasi ke yang bersangkutan," katanya, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Gencar Turunkan Stunting, Pemkab Jember Minta TPPS Buka Info Fakta Lapangan
Menurut Pandu, pihaknya melakukan normalisasi untuk jalan berdasarkan kesepakatan warga dan sudah membeli lahan tersebut untuk kepentingan bersama.
Awalnya satu meter, karena warga meminta untuk dilebarkan sebagai akses, lalu dilakukan normalisasi. Termasuk saluran air sebagai akses masuk alat berat, juga telah dinormalisasi.
"Lalu diklaim oleh Pak Abdus Salam, berdampak ke rumahnya. Kalau jalan tidak masuk ke kawasan izin, tidak ada di peta izin yang kita urus jalan itu," terangnya.
Terkait rumah warga yang berdampak debu, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari warga, namun pihaknya telah berkomunikasi dan memberikan kompensasi kepada warga.
Terkait tudingan pembangunan perumahan yang belum ada izin, Pandu menegaskan semua izin sudah ada, namun ada beberapa yang masih dalam proses.
Baca juga: Pjs Bupati Jember Paparkan Nota Pengantar R-APBD TA 2025
"Pengerjaan perumahan kita sesuai aturan, saya tidak mau melangkahi aturan yang ada. Warga sudah dikumpulkan, saya komunikasi ke warga terkait pembangunan dan petani sukarela tanahnya kita beli," urainya.
Bahkan pengakuan Pandu, pihaknya telah mengumpulkan warga, termasuk Pak Salam menyetujui pembangunan perumahan tersebut, yang dibuktikan tanda tangan hingga berita acara.
"Hubungan kami dengan warga dan petani tidak masalah, bahkan Pak Salam juga menghadiri persetujuan perumahan. Termasuk ke Ketua RT/RW kami komunikasi," tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas pembangunan Perumahan di Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember membuat warga sekitar geram. Warga mengeluhkan temboknya mengalami retak-retak.
Baca juga: Jember Raih Predikat Informatif 2 Tahun Berturut-turut
"Yang pasti saya paling dirugikan, dan saya menduga proyek ini tidak punya izin, saya sendiri tidak pernah dimintai tanda tangan," kata Abdus Salam warga setempat, Jumat (13/9/2024) lalu.
Menurutnya, pihak pengembang dari PT Arjuna Muda Mandiri Property tidak memiliki itikad baik karena tak mau memberi ganti rugi.
Ia meyakini, keretakan beberapa tembok rumahnya bersama warga di tersebut karena pengoperasian alat berat, dampak dari getaran hingga senggolan, dengan temboknya.