jatimnow.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap Georgerius Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat dari Kejagung untuk memanggil Ronald Tannur untuk kembali dimintai keterangan atau diperiksa.
Usai mendapatkan surat tersebut, Heni selanjutnya memerintahkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tomi Eliyus untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
"Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya," ujar Heni, Senin kemarin (4/11/2024).
Heni mengungkapkan bahwa berdasarkan surat yang di ajukan rencananya pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 09.30 wib.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan," terang Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Eliyus mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya.
"Kamis siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya," ungkap Tomi.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Edward Tannur, Ayah Tersangka Ronald
Dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus.
"Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja," tegas Tomi.