Pixel Code jatimnow.com

3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kajati Jatim Mia Amiati saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kajati Jatim Mia Amiati saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersangka kasus korupsi suap, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dipindah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

Ketiga hakim korup tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan berkaitan kasus suap dalam perkara yang  menjerat mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Selain itu, mereka juga disebut bakal menjalani pemeriksaan berkaitan dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald, tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim tersebut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersangka kasus suap telah dibawa oleh tim penyidik Kejagung ke Jakarta lantaran mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. 

"Jadi kenapa dibawa ke Kejagung? Karena ketiga orang tersebut dapat surat panggilan dalam perkara ZR (Zarof Ricar) dan perkara LR (Lisa Rahmat)," ujar Mia. 

Erintuah Damanik CS berangkat ke Jakarta pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Mereka berangkat dengan jadwal penerbangan yang berbeda.

Selain itu, ketiga hakim korup tersebut juga mendapatkan pengawalan ketat dari tim penyidik Kejagung dan pengamanan dari TNI sesuai dengan SOP yang berlaku. 

Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

"Ketiganya dihadirkan di hadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagai saksi dalam perkara yang dimana dijadikan saksi ZR dan perkara LR," sambung Mia. 

Kemudian, terhadap penanganan perkara ketiga hakim itu, kata Mia, masih dalam proses melengkapi berkas dan menunggu perkembangan dari Kejaksaan Agung. 

"Belum (P21) masih proses, kan ini baru tahapan penyidikan. Dan kami berhitung dalam masa penahanannya, pasti akan segera melimpahkan setelah sebelum habis masa tahanan," terangnya. 

Baca juga:
Kejagung Dalami Keterlibatan Edward Tannur, Ayah Tersangka Ronald

Sementara itu, mengenai lokasi persidangan Mia mengaku belum mengetahui akan dilaksanakan persidangan sesuai lokus peristiwa atau tidak. Yang jalas pihaknya bakal meminta petunjuk dan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai hal itu. 

"Bagaiamana nanti tergantung dari hasil fatwa yang dilakukan oleh MA," jelasnya. 

Dengan dipindahkannya ketiga hakim tersebut saat ini hanya ibu dari Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja (MW) yang masih mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.