jatimnow.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus suap atau gratifikasi yang menjerat istrinya, Meirizka Widjaja.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa setelah Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap perkara suap tersebut.
"Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi akan dimintai keterangan," ujar Qohar, kemarin (4/11/2024) malam.
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Penyidik, kata Abdul Qohar, juga tengah mendalami keterkaitan Edward Tannur, suami Meirizka Widjaja, dalam lingkaran suap vonis bebas untuk anaknya Ronald Tannur.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Berdasarkan keterangan sampai saat ini, suaminya mengetahui kalau istrinya MW berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada LR," bebernya.
Namun, hingga saat ini, penyidik masih mengorek informasi lebih jauh mengenai keterlibatan Edward Tannur.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Ronald Tannur di Rutan Medaeng
"Tetapi untuk jumlah uang (suap), suaminya tidak tahu berapa jumlahnya. Karena memang suaminya pengusaha dan sepertinya jarang di Surabaya," tambahnya.