jatimnow.com - Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjalani sumpah di bawah Al-Quran.
Permintaan sumpah itu, menyusul banyaknya laporan masyarakat yang hilang kepercayaannya terhadap netralitas KPU Jember dan juga transparansi pengelolaan Rp103 Miliar yang bersumber dari APBD.
Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, Muhammad Holil Asy'ari menceritakan, bagwa saudaranya yang menjadi penyelenggara Pilkada di tingkat bawah diduga mengarahkan untuk ke salah satu paslon cabup dan cawabup tertentu.
Baca juga: Timnas Kalahkan Arab Saudi, Gus Fawait Kian Greget Angkat Derajat Persid Jember
"Jadi saya kira, KPU kalau misal betul-betul bekerja secara jujur dan adil, dan betul-betul menjaga netralitas, di situ saya yakin tidak akan keberatan disumpah," kata Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, Muhammad Holil Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Jember, Rabu (6/11/2024).
"Makanya, saya nanti ingin minta jawaban yang sejujur-jujurnya dari KPU. Jawaban itu tidak hanya dengan lisan, tapi juga dibawah sumpah. Saya siapkan Al-quran untuk menyumpah mereka," sambungnya.
Bahkan, Holil menyampaikan, Ketua Pansus Pilkada Jember semalam sempat membubarkan acara yang dilaksanakan oleh penyelenggara di desanya, yang juga mengarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
"Bahkan saya juga ada pesan WhatsApp yang menyampaikan, penyelenggara di tingkat bawah ada (dugaan) titipan dari penyelenggara di atas itu sendiri, agar memenangkan paslon atau fokus pada salah satu calon," ungkapnya.
Di samping itu, Pansus Pilkada Jember juga meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Pemkab Jember. Mereka meminta anggaran tersebut digunakan secara benar.
"Ini juga akan menunjukkan integritas dan komitmen kita. Kita tidak main-main, ini anggarannya besar dan juga menyangkut masa depan Jember," jelasnya.
Baca juga: Gus Fawait Ajak Semua Relawan Jaga Pilkada Jember: Kalau Difitnah Senyumin Aja
"Kalau mereka tidak melakukan amanah dengan baik, dan tidak adil dalam pelaksanaan pilkada, berarti rakyat kan dihianati," imbuhnya.
Namun demikian, permintaan sumpah yang diminta oleh Pansus Pilkada DPRD Jember ditolak oleh KPU. Mereka tidak setuju karena merasa sudah menjalani sumpah saat pelantikan.
"Kami tidak menuju mau atau tidak mau, karena kami selaku penyelenggara sudah disumpah di awal kami sebelum menjalankan tugas," kata Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni.
"Tanpa bermaksud untuk lain-lain, kami menghargai itu dan sumpah di awal integritas yang harus dipegang teguh untuk kita menjalankan tugas sampai nanti selesai tahapan," tambahnya.
Dessi menegaskan, sumpah sebelum bertugas telah dilakukan oleh semua komisioner dan itu melekat hingga jabatan selesai.
Baca juga: Fawait Siap Sinergikan Program Makan Bergizi Gratis, Solusi Stunting di Jember
Sedangkan terkait kecurigaan, ketidakpercayaan dan lain sebagainya, menurut Dessi semua orang mempunyai hak untuk melakukan atau menyampaikan itu. Dia mempersilakan KPU Jember dikontrol dan diawasi tugasnya hingga selesai.
"Dan memastikan, apa yang kami kerjakan sesuai jabatan atau fakta integritas," ucapnya.
Sedangkan terkait anggaran Rp103 Miliar, Dessi menyampaikan telah terserap 19,64 persen. Namun penggunaan anggaran ini tidak hanya sampai 27 November 2024, akan tetapi masih panjang hingga awal tahun 2025.
"Di antaranya Rakor kita, pengadaan alat kampanye, pendataan pemilih, pengadaan data DPT, kegiatan teknis, honor add hoc paling besar serapannya," sebutnya.