jatimnow.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember jadi tersangka, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2025 terganggu.
Sekda Hadi Sasmito resmi ditahan Polda Jawa Timur, usai tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard yang terpasang di beberapa wilayah di Jember.
Hadi Sasmito merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember yang menyusun RAPBD 2025. Rencana tersebut seharusnya disahkan pada akhir bulan ini.
Baca juga: Pansus DPRD Jember Serukan Pecat Penyelenggara Pilkada Tak Netral
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, dengan ini akan mengganggu proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025. Seharusnya pada pekan lalu sudah ada paripurna penandatanganan KUA PPAS APBD 2025.
“Memang ini jadwal kita terganggu, seharusnya minggu lalu seharusnya sudah ada penandatanganan KUA PPAS," ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: KPU Mangkir Panggilan RDP, Pansus Pilkada Jember Meradang
"Karena batas waktu pengesahan terus berjalan, maka kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim," sambungnya.
Memang, selama pembahasan KUA PPAS APBD 2025, Sekda Jember Hadi Sasmito yang sekaligus Ketua TAPD tidak hadir dalam beberapa rapat pembahasan.
Baca juga: Pansus Pilkada Desak Bawaslu Jember Bersumpah karena Netralitas Diragukan
“Maka ini mengganggu proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025,” tegasnya.
Namun begitu, ia optimis pembahasan KUA PPAS APBD 2025 bisa berjalan sesuai timeline dan bisa segera disahkan.