jatimnow.com - Ternyata netralitas aparatus sipil negara (ASN) Jember belum ditegakkan. Faktanya, masih banyak guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT) yang kampanya pasangan calon (Paslon) Pilkada Jember di media sosial (Medsos).
Hal ini diungkap Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jember, Kamis (7/11/2024) kemarin.
"Saya ada di grup GTT-PTT yang di sini masif sekali ada kampanye Paslon. Ini ada grup aktivis pendidikan," kata Ardi Pujo Prabowo.
Baca juga: Pansus DPRD Jember Serukan Pecat Penyelenggara Pilkada Tak Netral
Atas temuan tersebut, Pansus Pilkada DPRD Jember meminta agar dari PGRI dan Dinas Pendidikan Jember untuk memberikan surat imbauan agar para GTT-PTT tidak terlibat politik dan bisa menjaga netralitas ASN.
Menurut Ardi, sebagai pejuang dan selalu menampung aspirasi GTT-PTT di DPRD Jember ketika ada persoalan, ia sangat paham betul kondisi GTT-PTT sejak era Bupati Faida hingga bupati sekarang.
"Saya pejuang GTT/PTT dan kalau ramai dulu ke saya. Di grup ini masif sekali kampanye Paslon. Karena kami di sini betul-betul menjaga netralitas, Meskipun kami semua berasal dari orang-orang partai," ungkapnya.
"Artinya, tolong diberikan imbauan, terutama guru-guru honorer yang ber-SK Bupati. Mereka tidak tahu sejarahnya (meraih) SK perjuangan seperti apa, mulai zaman Bupati Faida sampai bupati sekarang," imbuhnya.
Baca juga: KPU Mangkir Panggilan RDP, Pansus Pilkada Jember Meradang
Ardi mengetahui secara langsung di grup WhatsApp tersebut sangat masif mengkampanyekan Paslon, dan bahkan juga ada yang menyebar buku saku dari salah satu Paslon.
"Ini tolong PGRI bisa diberikan semacam surat imbauan, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Karena (gaji) mereka juga menggunakan APBD," pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menyampaikan, jika ASN diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Baca juga: Pansus Pilkada Desak Bawaslu Jember Bersumpah karena Netralitas Diragukan
Selain itu, juga ada PP Nomor 40 tahun 2018 tentang managemen PPPK yang menyatakan, larangan pegawai terpengaruh pihak manapun dan berkepentingan terhadap Pemilu dan Pilkada.
"Ada juga larangan kode etik dan sebagainya. Kami hanya pembinaan dan pencegahan. Kalau memang terjadi pelanggaran muaranya ada di Bawaslu," jelasnya.