jatimnow.com - Tim Subdit Jatanras Polda Jatim menembak mati residivis curanmor bernama Sobirin (27) pada Rabu (13/11/2024). Petugas terpaksa menembaknya lantaran saat ditangkap, pelaku melawan dengan melemparkan bondet ke polisi.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Abaridi Jumhur mengungkapkan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran Sobirin melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Ia menyerang petugas dengan melempar bondet atau bom rakitan.
"Bahwa tersangka S ini memang sudah 4 kali keluar masuk penjara, dan tadi malam saat mau kita amankan melakukan perlawanan dengan melempar bondet kepada anggota (Polisi) makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Menurut Jumhur sebelumnya petugas sudah melakukan pengintaian dan membuntuti komplotan pelaku sejak Selasa (12/11/2024). Namun, saat hendak diringkus ia bersama komplotannya langsung kabur sehingga dilakukan pengejaran sampai di kawasan Waru menuju arah Masjid Agung Surabaya. Apesnya dalam pelarian tersebut Sobirin terjatuh dari motor.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
"Kita lakukan pengejaran terhadap komplotan ini mulai dari Taman Sidoarjo, mereka lalu berpencar ada yang ke arah bundaran waru, dan ada yang kabur dari Waru ke arah Masjid Agung, nah (S) ini yang kita amankan," jelasnya.
"Sementara yang temannya lolos dan hingga saat ini masih kita lakukan pengejaran," tambahnya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Sobirin kata Jumhur merupakan residivis yang sudah beberapa kali ditangkap dan mendapat hadiah timah panas dari petugas. Tercatat Sobirin pernah ditangkap pada tahun 2015, 2018 dan 2022 dengan kasus yang sama.