jatimnow.com - Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan dua pelaku kepemilikan senjata api ilegal. Kini, tiga senpi milik pelaku telah dibawa ke Labfor Polda Jawa Timur untuk diuji.
Pelaku yakni Mat Serang (30) asal Desa Katol Barat, dan Hadiri (42) asal Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan senpi ilegal itu dibeli oleh pelaku dari salah satu temannya seharga Rp2 juta dan Rp5 juta.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
"Yang satu dibeli dalam kondisi rusak dan diperbaiki menggunakan alat seadanya oleh pelaku," ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan, senpi ilegal itu juga pernah digunakan oleh pelaku untuk melepaskan satu tembakan ke udara. Bahkan sesekali senpi itu dibawa keluar rumah oleh pelaku.
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
"Katanya untuk jaga-jaga dan pernah digunakan ditembakkan ke atas," imbuhnya.
Tak hanya itu, dari penyelidikan petugas ditemukan bahwa pelaku bernama Hadiri positif narkoba. Sedangkan Mat Serang diketahui bermain judi online.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 7 Pelaku Judi Online, Slot Hingga Togel
"Ini bermula dari kegiatan pemberantasan judol dan kami dapati salah satu pelaku bermain judol sedangkan satunya positif narkoba. Kami juga menemukan alat hisap di rumahnya," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti alat pemotong besi yang digunakan untuk merakit ulang senpi itu. Bahkan, polisi menemukan 4 butir amunisi berkaliber 38 dan 3 selongsong amunisi berkaliber 38 serta 2 amunisi berkaliber 9x17.