jatimnow.com- Sebanyak 259 alat peraga kampanye (APK) yang ada di 18 kecamatan di Bangkalan ditertibkan. Mayoritas dari APK tersebut dipaku di pohon.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan penertiban dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024. Tak hanya itu, sejumlah APK juga melanggar Perda dan Perbup.
"Kami lakukan penertiban di 18 kecamatan dengan total 259 titik APK yang kami tertibkan," ujar Mustain, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Hasil Laporan Dugaan Kampanye Hitam oleh Cabup Bangkalan Mathur Husyairi
Ia mengatakan, penertiban tak hanya dilakukan pada APK bergambar calon bupati dan wakil bupati Bangkalan namun juga APK bergambar calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
"Sebelum penertiban ini kami sudah kirim surat ke KPU agar disampaikan ke pihak masing-masing calon, baik gubernur maupun bupati. Namun, hingga saat ini masih banyak APK yang tidak ditertibkan,"imbuhnya.
Mustain juga mengatakan, dari ratusan APK tersebut mayoritas bentuk pelanggarannya yakni pemasangan APK di taman dan dipaku di pohon.
Baca juga: KPU Bangkalan Mulai Terima Logistik Pilkada 2024, Kabel Ties-Bilik Suara
"Banyak yang dipaku di pohon dan juga dipasang di taman. Padahal kami dari awal sudah jelaskan aturan pemasangan APK namun tetap banyak dilanggar,"pungkasnya.