259 APK Ditertibkan Bawaslu Bangkalan, Mayoritas Dipaku di Pohon

Jumat, 15 Nov 2024 12:25 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Petugas sedang menertibkan APK di Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com- Sebanyak 259 alat peraga kampanye (APK) yang ada di 18 kecamatan di Bangkalan ditertibkan. Mayoritas dari APK tersebut dipaku di pohon.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan penertiban dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024. Tak hanya itu, sejumlah APK juga melanggar Perda dan Perbup.

"Kami lakukan penertiban di 18 kecamatan dengan total 259 titik APK yang kami tertibkan," ujar Mustain, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Dampak Efisiensi Anggaran, 6 Mobil Dinas KPUD Bangkalan Ditarik

Ia mengatakan, penertiban tak hanya dilakukan pada APK bergambar calon bupati dan wakil bupati Bangkalan namun juga APK bergambar calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.

Baca juga: KPU Umumkan Penetapan Pasangan Lukman - Fauzan Pemenang Pilbup Bangkalan

"Sebelum penertiban ini kami sudah kirim surat ke KPU agar disampaikan ke pihak masing-masing calon, baik gubernur maupun bupati. Namun, hingga saat ini masih banyak APK yang tidak ditertibkan,"imbuhnya.

\

Mustain juga mengatakan, dari ratusan APK tersebut mayoritas bentuk pelanggarannya yakni pemasangan APK di taman dan dipaku di pohon.

Baca juga: Tim Lukman - Fauzan Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Pilbup Bangkalan

"Banyak yang dipaku di pohon dan juga dipasang di taman. Padahal kami dari awal sudah jelaskan aturan pemasangan APK namun tetap banyak dilanggar,"pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler