Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Senin, 18 Nov 2024 19:09 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Polisi saat merilis tersangka kasus perampokan minimarket. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus perampokan sebuah minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terjadi bulan September 2024 lalu terungkap. Tersangka diketahui berinisial DD (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung.

Kronologis

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kasus perampokan minimarket terjadi pada 18 September 2024 sekitar 22.50 WIB di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Aksi perampokan tersangka sempat terekam CCTV minimarket.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam pegawai minimarket menggunakan celurit dan memakai helm untuk menutupi wajahnya. Tersangka lalu mengambil sejumlah rokok dan uang tunadi dari laci kasir.

Baca juga: Komplotan Perampok Satroni Minimarket di Jombang, 2 Pelaku Didor

"Aksi perampokan dilakukan seorang diri, tersangka mengancam pegawai dengan celurit dan menggasak uang tunai serta roko," ujarnya, Senin (18/11/2024).

Terungkap karena kasus penganiayaan

Kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh tetangganya karena melakukan penganiayaan. Tersangka memukul lansia pemilik toko menggunakan botol sirup.

Baca juga: Perampok Berpistol Tembak Pegawai Minimarket di Surabaya

Saat diperiksa polisi curiga karena postur dan helm milik tersangka identik dengan pelaku perampokan minimarket yang terekam kamera CCTV. Setelah didalami tersangka akhirnya mengaku sebagai pelaku aksi perampokan di minimarket tersebut.

"Jadi setelah diperiksa, ternyata pelaku penganiayaan pasutri lansia ini adalah pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo," paparnya.

\

Motif perampokan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan aksi perampokan karena terlilit utang di bank mencapai RP50 juta. Tersangka sebelumnya meminjam uang di bank untuk membuka usaha. Namun usaha tersebut gagal karena tersangka ditipu.

Ancaman hukuman

Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Baca juga: Gerebek Tempat Kos di Surabaya, Polisi Tembak Perampok Minimarket

"Untuk kasus penganiayaanya juga masih berjalan, tersangka dikenakan pasal berbeda perampokan dan penganiayaan," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler