jatimnow.com - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat menyampaikan nota pengantar R-APBD Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Jember.
Pjs Bupati Jember Imam Hidayat menyampaikan bahwa ada sebanyak Rp4,6 triliun yang disiapkan.
"Insya Allah bisa mencukupi untuk tahun 2025," lanjutnya.
Baca juga: Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis, Pemkab Jember Anggarkan Rp5 Miliar
Menurut dia, penentuan R-APBD melewati proses yang panjang. Mulai pengusulan hingga penetapan.
"Prioritasnya adalah pendidikan, infrastruktur, dan gaji pegawai," ungkapnya.
Dari total rencana APBD sebesar Rp4,648 triliun tersebut, total pendapatan daerah direncanakan Rp4,276 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,079 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp3,196 triliun.
Rencana anggaran sebesar Rp4,648 triliun tersebut direncanakan untuk belanja sebagai berikut. Operasi sebesar Rp3,65 triliun, belanja modal sebesar Rp435 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp25 miliar.
Selain itu juga, belanja transfer sebesar Rp528 miliar. Kemudian pembiayaan sebesar Rp376,8 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: Pjs Bupati Jember Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
Dengan total rencana anggaran tersebut, Pemkab Jember telah melakukan pengaturan belanja daerah dan belanja wajib.
Belanja wajib pendidikan 32,55 persen dari APBD, belanja wajib infrastruktur 31,92 persen dari APBD, belanja wajib pegawai 31 persen dari APBD.
Sementara hasil dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB sebesar 10 persen, digunakan untuk mendanai pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
Hasil dari pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik sebesar 10 persen digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum, yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum.
Baca juga: Pemkab Blitar Kunker ke Jember, Serap Informasi Program Beasiswa
Selanjutnya, hasil penerimaan pajak rokok, sebanyak 50 persen akan digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
Sedangkan hasil penerimaan Pajak Air Tanah, 10 persen digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.
Selain itu, juga ada beban pendanaan yang akan menggerus kapasitas fiskal Kabupaten Jember tahun ini. Pendanaan tersebut yaitu pendanaan gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sampai saat ini ada sebanyak 4.029 orang.
PPPK ini tersebar pada beberapa organisasi perangkat daerah. Termasuk juga terkait penambahan 2.000 PPK di Jember pada tahun 2024.