jatimnow.com - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) resmi pecat Muhammad Agil Akbar dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Sanksi itu dibacakan pada rapat pleno sidang kode etik terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua, Senin (25/11/2024).
Dalam sidang tersebut, Agil dinyatakan terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Surabaya.
Baca juga: Kata Ketua KPU Sidoarjo Dituduh Melanggar Etik Konsumsi Miras
"Satu mengabulkan pengaduan-pengaduan untuk seluruhnya. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Hedi saat membacakan sidang putusan.
Poin selanjutnya adalah memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Surabaya Akui Ada Hubungan Istimewa dengan Pelapor
"Empat, memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Keluar dari Sidang Etik DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya Riang Gembira
Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH.