Mandor SPBU di Kediri Diduga Gelapkan 16.000 Liter BBM Bersubsidi

Minggu, 01 Des 2024 08:05 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Kuasa hukum SPBU Pelem menunjukkan bukti laporan polisi. (Foto: Almer/jatimnow.com)

jatimnow.com - Diduga menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, DC, oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dilaporkan polisi. Akibat perbuatan terlapor, pihak SPBU harus kehilangan 16.000 liter pertalite atau setara Rp226.202.578.

Kepala Administrasi SPBU Pelem Jepi Nurul Aini melalui penasihat hukumnya Eko Budiono mengatakan, kasus penggelapan tersebut bermula pada 18 November 2024, kliennya (pelapor) melakukan pengecekan laporan teller. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih atau kehilangan delivery order (DO) pertalite sebesar 16.000 liter.

Setelah ditanyakan kepada terlapor, BBM bersubsidi tersebut telah dijual ke SPBU Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dengan harga lebih murah.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jember, Sita 500 Liter Solar

"Modus operandinya, terlapor sebagai mandor di SPBU Pelem telah menjual BBM bersubsidi jenis pertalite sebesar 16.000 liter ke SPBU Katang dengan harga lebih murah," terang Eko Budiono, pada Sabtu (30/11/2024).

Tak hanya oknum mandor SPBU Pelem, menurut Eko Budiono, penjualan belasan ribu liter BBM bersubsidi ini diduga melibatkan oknum karyawan Pertamina. Terlapor disinyalir bekerjasama dengan sopir truk tangki yang membawa pertalite pesanan tersebut.

Baca juga: Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap

"Seharusnya Pertamina bergerak, karena ini barang subsidi. Di dalam barang subsidi itu ada uang negara," tegas Eko Budiono.

\

Dalam mejalankan aksinya, terlapor membawa nota DO tersebut, sehingga tidak masuk ke bagian administrasi SPBU Pelem. Padahal, DO tersebut sudah dibayarkan lunas ke Pertamina, sehingga SPBU Pelem rugi sebesar Rp226.202.578.

"Menurut pelapor, pertalite itu dijual dengan harga murah. Terlapor menerima uang sekitar Rp120-an juta dari penjualan itu," imbuh Eko Budiono.

Baca juga: Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengakui telah menerima laporan tersebut. Pihaknya kini tengah menyelidikinya.

"Laporan sudah diterima oleh Polres Kediri dan akan ditindaklanjuti," ungkap AKP Fauzi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler