Pemprov dan Pemkab se-Jatim Sepakat Kelola Pajak Daerah Bersama

Senin, 02 Des 2024 20:00 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Penandatangan kerjasama antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Jatim (foto: Humas Pemprov Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-Jatim melakukan kerjasama sinergi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan antara Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono dengan seluruh Sekretaris Daerah atau perwakilan dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12/2024).

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Adhy mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersinergi dalam penerimaan pajak serta pengoptimalisasian dalam peruntukannya yang sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Baca juga: Pilkada Jatim 2024 Berjalan Aman, DPR RI: Ini Adalah Prestasi

Dengan adanya perjanjian yang sinergi ini, kata Adhy, masing-masing pihak memiliki peran yang jelas dalam pemungutan pajak, distribusi pendapatan, dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien.

"Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dengan mengutamakan sinergi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendorong kemandirian fiskal di daerah,” katanya. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Adhy menyebut, hal tersebut mengatur pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan dimulai pada tahun 2025 ke depan. 

Agar pembagian opsen lebih bermanfaat bagi pembangunan daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum secara keseluruhan.

"Penerimaan opsen diharapkan diprioritaskan untuk belanja yang mendukung kesejahteraan masyarakat, kami sendiri di provinsi telah menyesuaikan alokasi belanja daerah terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya. 

Adhy Karyono

Adhy juga menambahkan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Timur tahun 2025 yang disahkan sebesar Rp29,9 triliun, anggaran sektor pendidikan ditetapkan melebihi batas Mandatory Spending yakni sebesar 32 persen dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar 20 persen. 

"Begitu pun juga dengan anggaran bidang kesehatan yang kita naikkan menjadi 19,4 persen dari 10 persen yang telah ditetapkan, ini menjadi konsen dan prioritas kami dalam menunjang pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan di Jawa Timur, ini juga harus dipedomani teman-teman di Kabupaten/Kota,” urainya. 

Sementara dari sektor PKB dan BBNKB, data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat adanya kenaikan penjualan kendaraan roda dua di Jawa Timur sebanyak 3,35 persen atau 18.352 unit. Rinciannya dari 547.747 unit menjadi 565.826 unit.

Baca juga: Pesan Pj Gubernur Adhy Karyono saat Pimpin Upacara HUT Korpri ke-53

Data AISI ini, kata Adhy, berbanding terbalik dengan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menyatakan penjualan mobil di pasar dalam negeri terjadi penurunan. Dimana total akumulasi penjualan mobil di Jatim periode Januari - September 2024 menurun sebanyak 6.488 unit atau 9,1 persen, dari 71.199 unit menjadi 64.711 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

\

Hal itu dikhawatirkan akan menyebabkan keterbatasan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga, sehingga berpotensi menimbulkan multiplier effect yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

Terlebih lagi, tahun 2025 diberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat pada tahun depan.

"Untuk meminalisir dampak tersebut, maka pemerintah daerah perlu mengambil strategi, salah satunya melalui penyelarasan kebijakan fiskal daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengubah posisi distribusi pendapatan dengan kebijakan yang efektif dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah,” ungkapnya.

"Untuk itu, sinergi dan kolaborasi antara Pemprov dan Pemda sangat penting untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” imbuh Adhy.

Guna memaksimalkan layanan tersebut, maka monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta hasil kerja sama secara berkala penting dilakukan, untuk kemudian dibahas melalui koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Banggar DPR RI Turun Bahas Pemberlakuan PPN 12 Persen di Jatim

"Sehingga optimalisasi penggalian potensi pajak daerah dapat dicapai, demi mendorong kinerja fiskal masing-masing daerah di Jawa Timur,” pungkasnya. 

Sementara itu Pj. Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menerangkan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan pembiayaan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota. 

Penandatanganan PKS ini sebagai bentuk komitmen pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku per 1 Januari 2025.

"Jadi kabupaten kota ini kan menerima opsen dalam peraturan Kemendagri, dimana di dalam permendagrinya kita harus melakukan cross sharing pembiayaan bersama terhadap pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” katanya

"Jadi di PKS itu diperjanjikan kegiatan-kegiatan apa yang akan dilakukan bersama dengan provinsi dan kabupaten kota di wilayahnya masing-masing,” tandasnya. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler