jatimnow.com - Prihatin dengan beragam kasus warga yang terjerat pinjaman online (pinjol), Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi NasDem, Thoriq Majiddanor, memberikan edukasi untuk meghindari jeratan pinjol ilegal.
Menurut Jiddan, salah satu fakta yang terjadi terkait pinjol ini adalah para korban kebanyakan adalah masyarakat kelas bawah yang belum banyak tahu seluk beluk pinjol ilegal, sehingga akhirnya terjerat lilitan hutang yang sangat merugikan
Berdasar atas fakta tersebut, Jiddan, sapaan akrab Thoriq Majiddanor, merasa perlu memberikan edukasi agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dengan pinjol ilegal, investasi bodong serta menjauhi judi online.
Baca juga: 13 Nama Pj Kepala Daerah, Menggugah Selera, Ketimbang Judi Online
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat jadi mengerti dan memahami pinjol ilegal sehingga tidak menjadi korban," kata Jiddan, di Gedung Waserda Koperasi Konsumen KUD MIna Sanjaya, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu (7/12/2024).
Putra kedua mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto itu juga mengatakan, siap menampung aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat Gresik dan Lamongan yang menjadi daerah pemilihan (Dapil) saat pemilu legislatif (Pileg) 2024, menyangkut permasalahan pinjol ilegal.
Ia juga meminta bahwa nanti pihak-pihak terkait, seperti OJK juga tidak hanya sekedar menampung keluhan masyarakat seputar pinjol ilegal. Lebih dari itu, juga harus ada tindakan yang solutif.
"Jika ada keluhan masyarakat, jangan hanya ditampung. Tapi juga diberi solusi," ucap alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.
Baca juga: Khofifah Minta Lembaga Pembiayaan Proaktif Layani Usaha Ultra Mikro
Menanggapi hal itu, pejabat OJK Jawa Timur, Indrawan Nugroho Utomo menjelaskan, Kementrian Keuangan telah merespon permasalahan pinjol ilegal secara serius, salah satunya dengan membentuk satgas. Hanya saja saat ini masih terkendala dengan regulasi.
"Kami tak henti-henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal. Tapi untuk menangani kasus ini juga perlu dorongan regulasi dari DPR RI Komisi XI," jelasnya.
Indrawan menambahkan, jika nantinya ada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal bisa melapor kepada OJK untuk mendapat pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pinjol Ilegal dilarang pemerintah. Karena itu jika ada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal silahkan melapor kepada kami," tegas Indrawan.
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya Desak Pemerintah Tutup Pinjol
Sementara itu, Prof. Dr. Suparto Wijoyo yang juga membawai Bidang Publikasi, Riset, Pengabdian Masyarakat, Internasionalisasi dan Digitalisasi, Universitas Airlangga Surabaya, lebih banyak menjelaskan latar belakang keluarga, pendidikan dan proses perjalanan karir Jiddan sebagai anggota DPR RI Komisi XI.
Ia juga meminta masyarakat yang hadir untuk memberikan masukan kepada Jiddan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai DPR RI dalam lima tahun ke depan.
Dalam kegiatan penyuluhan jasa keuangan bertema Edukasi Masyarakat untuk Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal ini, Jiddan bersinergi dengan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, Indrawan Nugroho Utomo selaku Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Usaha, Jasa Keuangan, Edukasi Perlindungan Konsumen. Selain itu hadir juga Prof. Dr. Suparto Wijoyo, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya.