jatimnow.com - Informasi bencana banjir yang masih melanda wikayah Sidoarjo menjadi berita pilihan pembaca pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Ada juga berita Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Selain itu, ada pula berita DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan Sidoarjo membagikan 500 paket sembako di Desa Bendotretek dan Temu Prambon Sidoarjo.
Baca juga: Maling Motor Terpeleset, UMK 38 Daerah di Jatim, Gelapkan Uang Nasabah
Redaksi merangkum ketiga berita pilihan pembaca tersebut.
Hujan Deras Terus Menerus, 5 Desa di Sidoarjo Terendam Banjir
Kadinsos Sidoarjo, Misnahul Munir mengatakan, warga terdampak ini tidak hanya di Kecamatan Tarik, melainkan juga di Kecamatan Prambon. Di kedua titik ini juga telah tersedia dapur umum.
Baca juga: 5 Desa Banjir, Pupuk Bersubsidi Aman, Menezes Bilang Begini
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo
Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
DPD Partai Demokrat Jatim dan Sidoarjo Bagikan 500 Paket Sembako Korban Banjir
Baca juga: Rekapitulasi Pilkada, Janda Tewas di Rumah Duda, Sesumbar Uston Nawawi
Selain 5 desa di Kecamatan Tarik, 2 desa di Kecamatan Prambon juga dilanda banjir. Meski mulai surut, namun dampaknya masih dirasakan warga. Demi meringankan beban warga terdampak, DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan Sidoarjo membagikan 500 paket sembako di Desa Bendotretek dan Temu Prambon Sidoarjo.