jatimnow.com - Pelajar asal Kecamatan Sukodadi, MAY (17) menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh sejumlah orang tak dikenal.
Peristiwa terjadi pada 10 November lalu, tepatnya di halaman masjid di Desa Madulegi, Sukodadi. Setelah didalami, polisi akhirnya berhasil membekuk 2 dari 3 pelaku pembacokan tersebut.
Adalah MY (18) pelaku yang berhasil diamankan setelah menggali keterangan pelaku TNA (18) yang ditangkap 2 minggu pascakejadian.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Jember Bacok Suami Wanita Idamannya
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan membacok korban. Celurit tersebut disimpan di tumpukan batu bata putih yang tertutup terpal di samping rumah tersangka TNA.
Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Muhammad Hamzaid mengatakan, penangkapan tersangka MY dilakukan, setelah petugas menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Selanjutnya, petugas mendatangi rumah pelaku namun rumah dalam keadaan terkunci rapat dan sepi.
Baca juga: Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
“Petugas kembali dan melakukan pengintaian. Pada saat itu di dapati tersangka hendak melarikan diri, sempat di lakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap di persawahan desa karangwungu," kata Hamzaid, Selasa (10/12/2024).
Menurut Hamzaid, tersangka telah mengakui bahwa memang benar telah melakukan pembacokan di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi, dengan menggunakan sebilah celurit.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Karanggeneng. Karena pelaku masih anak-anak, untuk proses selanjutnya diserahkan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan guna proses selanjutnya,” tuturnya.
Baca juga: Ibu di Jember Dibacok Orang Tak Dikenal saat Hendak ke ATM
Lebih lanjut, Hamzaid menyampaikan, setelah mengamankan dua tersangka, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu orang berstatus DPO berinisial D alias TB.
"Tersangka dijerat kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat luka dan barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ucap Hamzaid.