jatimnow.com - Disnaker Surabaya menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya naik jadi Rp5 Juta pada Tahun 2025.
Kepala Disperinaker Surabaya Ahmad Zaini mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah rapat dewan pengupahan dari berbagai unsur termasuk pekerja dan pengusaha.
"Sekarang tinggal proses surat pengantar wali kota ke gubernur," katanya, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Sah! UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rincian di 38 Daerah
Ia memastikan surat usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum penetapan UMK 18 Desember 2024.
Baca juga: Besaran UMK 38 Daerah di Jatim Tahun 2025
"Untuk UMK, kami unsur pemerintah sesuai presiden dan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yaitu UMK naik 6,5 persen," jelas Zaini.
"Terkait UMSK belum ada kesepakatan antara dewan pengupahan, serikat pekerja dengan pengusaha, kami masih diskusi lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga: UMK Surabaya 2025 Naik jadi Rp5 Juta?
Saat ini, UMK Surabaya sebesar Rp4.725.479. Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden RI mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11/2024) sore.