Plt Bupati Tulungagung Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 01 Okt 2018 14:24 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Bramanta
Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo

jatimnow.com - Perbaikan tata kelola pemerintahan di lingkup internal Pemkab Tulungagung, akan menjadi fokus utama Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai dilantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (25/09/2018) lalu.

Maryoto ditunjuk sebagai Plt oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, usai menonaktifkan Bupati Syahri Mulyo.

Ditemui di Pendopo Kongas Arum Kusumanning Bongso Tulungagung, Maryoto menjelaskan tata kelola pemerintahan yang dimaksud adalah perbaikan dalam hal administrasi maupun ketentuan ketentuan pelaksanaan aturan sesuai undang undang yang berlaku.

Baca juga: Pemotor Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung

"Saat ini kan sudah Oktober, artinya harus segera dirumuskan dan disiapkan penyusunan APBD tahun 2019 mendatang” ujarnya, Senin (01/09/2018).

Maryoto menambahkan, usai pelantikan di Jakarta kemarin pihaknya mendapatkan banyak masukan dan arahan dari gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Dalam arahan tersebut dirinya diminta untuk tidak segan-segan berkonsultasi dalam melaksanakan tugas sehari hari selama menjadi Plt Bupati Tulungagung.

“Diminta untuk selalu berkoordinasi dan berkonsultasi untuk menjalankan pemerintahan di Tulungagung sebagai Plt Bupati,” imbuhnya.

Baca juga: Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun

Banyaknya jabatan sejumlah instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong juga menjadi perhatian tersendiri bagi Maryoto.

\

Sedikitnya terdapat sembilan OPD yang belum mempunyai Kepala definitif. Diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Koperasi dan UMKM serta Inspektorat.

Jabatan sebagai kepala di OPD tersebut kosong karena pejabat sebelumnya sudah purna.

Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali

Untuk mengisi jabatan tersebut, Maryoto akan segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Hal ini dikarenakan proses pengangkatan maupun rotasi pejabat eselon dua, baru bisa dilakukan setelah bupati maupun Plt menjabat selama enam bulan.

"Untuk sementara masih Plt, kita akan segera berkoordinasi untuk menentukan kepala dinas," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler