jatimnow.com - Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi daging sapi, kini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bangkalan mewajibkan seluruh lapak atau kios penjual daging memiliki sertifikat halal.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) Kabupaten Bangkalan, Ir. Iskandar Ahidayat mengatakan, pihaknya turun langsung ke pasar untuk menempeli stiker halal di tiap kios daging.
Meski begitu, tak semua kios ditempeli stiker itu. Pihaknya hanya menempelkan pada kios yang menjual daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah mengantongi sertifikat halal.
Baca juga: DPRD Surabaya Usulkan Tambah Area Ibadah dan Sertifikat Halal di Kawasan Wisata
"Ini upaya kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk memilih produk daging dari sumber yang terjamin halal dan higienis," ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Jatim Siap jadi Pusat Industri Halal di Indonesia
Meski begitu, hingga saat ini jumlah kios yang memiliki sertifikasi halal masih sangat sedikit. Disnak berjanji akan mempercepat proses sertifikasi halal dengan memberikan edukasi kepada para pedagang dan mempermudah akses pengurusan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, meminta agar sertifikasi halal menjadi standar wajib bagi seluruh penjual daging, baik yang melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun yang mendatangkan daging dari luar daerah.
Baca juga: Jadi Pilot Project Sertifikasi Halal Nasional, Dua RPH di Banyuwangi Lolos Audit
"Tidak hanya yang memotong di RPH, tapi juga pedagang yang membawa daging dari luar Bangkalan harus memiliki sertifikasi halal, sehingga seluruh daging yang beredar di Bangkalan terjamin keamanan dan kehalalannya," pungkasnya.