jatimnow.com - Dua pria asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega memperkosa seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Tulungagung. Tersangka berinisial DV (22) dan AK (29), keduanya warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Mereka merupakan sales sebuah produk makanan. Sedangkan korban merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdianto mengatakan korban merupakan tetangga kos tersangka, di wilayah Kecamatan Ngunut.
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Peristiwa tragis ini terjadi pada awal bulan November lalu. Saat itu tersangka DV masuk ke kamar kos korban dan memperkosanya. Perbuatan ini dilakukan kembali keesokan harinya.
"Alasan tersangka memperkosa korban karena yakin korban tak bisa teriak minta tolong," ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
Perbutan bejat ini diceritakan ke AK yang kemudian juga melakukan perkosaan terhadap korban. Total korban diperkosa 3 kali oleh kedua tersangka. Korban yang sudah tidak kuat menceritakan kejadian ini ke pihak keluarga. Mereka lalu melaporkan keduanya ke pihak berwajib.
"Tersangka kita tangkap saat berada di kos nya," tuturnya.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
Akibat perbuatan bejat ini, korban mengalami trauma psikis. Korban takut untuk ketemu dengan laki-laki dan menjadi introvert. Saat ini korban memerlukan pendampingan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 285 atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Ini perbuatan yang menurut saya sangat keji, karena korban adalah tunarungu," pungkasnya.