jatimnow.com - Musisi sekaligus Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo gemas karena dirinya selalu menjadi pihak yang disalahkan atas kasus yang ia anggap sebagai salah alamat. Salah satunya kasus dugaan penipuan Rp 200 juta yang dilaporkan ke Polda Jatim oleh salah satu pengusaha.
Dhani mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa laporan yang dituduhkan kepadanya merupakan urusan perdata bukan pidana.
Perkara yang terjadi antara Ahmad Dhani dengan pelapor yakni Zaini berawal ketika ia menyewa Band Dewa melalui mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Zaini pun mengirimkan uang muka sesuai kesepakatan sebesar Rp 400 juta.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Setelah uang diterima oleh Dhani, Dewa ternyata batal tampil, pada saat itu Zaini menuntut uang yang sudah ditransfer tersebut untuk dikembalikan.
"Kan ceritanya mau bayar Dewa. Sudah ditransfer tapi Dewanya nggak jadi konser, ya saya akhirnya ngembalikan, tapi akadnya sama Wali Kota Batu Rp 400 juta itu," jelasnya.
Dhani melanjutkan, jika dirinya telah mengembalikan sejumlah uang secara berangsur sebanyak Rp 300 juta yang telah diberikan ke Eddy secara bertahap. Sehingga tanggungan Dhani tersisa Rp100 juta. Namun, Zaini mengaku masih belum menerima Rp 200 juta.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
"Yang transfer dia, tapi akadnya kan sama Wali Kota Batu. Seharusnya dia kan langsung menghubungi Wali Kota Batu,"ungkapnya.
Sementara itu, dengan kekurangan uang sebesar Rp 100 juta, Dhani mengaku akan segera menyerahkan kekurangan uang tersebut kepada Eddy yang saat ini berada di Lapas Sidoarjo.
"Saya sudah berhubungan dengan Wali Kota Batu. Mungkin rekan-rekan nanti mau saya ajak ke Lapas Sidoarjo sambil penyerahan cek Rp 100 juta itu," pungkasnya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim